Untuk Indonesia Cerdas Dan Bermartabat...

DR. Ida Ayu Sri Adnyani, ST. MErg.

DR. Ida Ayu Sri Adnyani, ST. MErg.

Wednesday, December 23, 2009

Etika Research


ETIKA
Etika berasal dari bahasan Yunani ethos.Etika ditinjau dari aspek etimologis memiliki makna kebiasaan dan peraturan perilaku yang berlaku dalam masyarakat.
Menurut pandangan Sastrapratedja (2004), etika dalam konteks filsafat merupakan refleksi filsafati atas moralitas masyarakat sehingga etika disebut pula sebagai filsafat moral. etika dalam ranah penelitian lebih menunjuk pada prinsip-prinsip etis yang diterapkan dalam kegiatan penelitian.

Etika penelitian memiliki berbagai macam prinsip, namun terdapat empat prinsip utama yang perlu dipahami oleh pembaca, yaitu (Milton, 1999; Loiselle, Profetto-McGrath, Polit & Beck, 2004). :
• Menghormati harkat dan martabat manusia (respect for human dignity),
• Menghormati privasi dan kerahasiaan subyek penelitian (respect for privacy and confidentiality),
• Keadilan dan inklusivitas (respect for justice and inclusiveness), dan
• Memperhitungkan manfaat dan kerugian yang ditimbulkan (balancing harms and benefits)

Beberapa tindakan yang terkait dengan prinsip menghormati harkat dan martabat manusia, adalah, peneliti mempersiapkan formulir persetujuan subyek (informed consent) yang terdiri dari:
• Penjelasan manfaat penelitian;
• Penjelasan kemungkinan risiko dan ketidaknyamanan yang dapat ditimbulkan;
• Penjelasan manfaat yang akan didapatkan;
• Persetujuan peneliti dapat menjawab setiap pertanyaan yang diajukan subyek berkaitan dengan prosedur penelitian;
• Persetujuan subyek dapat mengundurkan diri kapan saja; dan
• Jaminan anonimitas dan kerahasiaan.

Prinsip kedua, setiap manusia memiliki hak-hak dasar individu termasuk privasi dan kebebasan individu. Pada dasarnya penelitian akan memberikan akibat terbukanya informasi individu termasuk informasi yang bersifat pribadi. Sedangkan, tidak semua orang menginginkan informasinya diketahui oleh orang lain, sehingga peneliti perlu memperhatikan hak-hak dasar individu tersebut. Dalam aplikasinya, peneliti tidak boleh menampilkan informasi mengenai identitas baik nama maupun alamat asal subyek dalam kuesioner dan alat ukur apapun untuk menjaga anonimitas dan kerahasiaan identitas subyek. Peneliti dapat menggunakan koding (inisial atau identification number) sebagai pengganti identitas responden.

Prinsip ketiga, prinsip keadilan memiliki konotasi keterbukaan dan adil. Untuk memenuhi prinsip keterbukaan, penelitian dilakukan secara jujur, hati-hati, profesional, berperikemanusiaan, dan memperhatikan faktor-faktor ketepatan, keseksamaan, kecermatan, intimitas, psikologis serta perasaan religius subyek etika dalam ranah penelitian lebih menunjuk pada prinsip-prinsip etis yang diterapkan dalam kegiatan penelitian. Lingkungan penelitian dikondisikan agar memenuhi prinsip keterbukaan yaitu kejelasan prosedur penelitian.
Contoh dalam prosedur penelitian, peneliti mempertimbangkan aspek keadilan gender dan hak subyek untuk mendapatkan perlakuan yang sama baik sebelum, selama, maupun sesudah berpartisipasi dalam penelitian.

Prinsip keempat, peneliti melaksanakan penelitian sesuai dengan prosedur penelitian guna mendapatkan hasil yang bermanfaat semaksimal mungkin bagi subyek penelitian dan dapat dijeneralisasikan di tingkat populasi (beneficence). Peneliti meminimalisasi dampak yang merugikan bagi subyek (nonmaleficence). Apabila intervensi penelitian berpotensi mengakibatkan cedera atau stres tambahan maka subyek dikeluarkan dari kegiatan penelitian untuk mencegah terjadinya cedera, kesakitan, stres, maupun kematian subyek penelitian.

ETIKA RESEARCH
Etika research adalah suatu norma-norma dalam masyarakat ilmiah yang berdasarkan pada agama, etika umum, kode etika profesi. Etika research ini sangat penting dan harus diterapkan agar:
• Terjalin hubungan yang harmonis dan korferatif antara peneliti dan subyek peneliti.
• Antara peneliti dan subyek saling menghormati, menghargai, menyadari posisi masing-masing.
• Dalam setiap tahapan penelitian tidak ada yang merasa dibohongi, dilecehkan.

Sebagai insan yang beragama, peneliti memiliki tanggung jawab moral, oleh karena itu dalam setiap tahapan penelitian hendaknya.
• Selalu jujur dalam berfikir, berperilaku dan bertutur kata
• Menghargai pendapat/ide orang lain
• Mengakui kekurangan diri sendiri dan menerima kelebihan orang lain.

Sebagai anggota masyarakat ilmiah, peneliti memiliki kewajiban:
• Selalu menjaga nama kelompok / masyarakat ilmiah
• Inovatif dalam menerapkan dan mengembangkan ilmu sesuai dengan bidangnya.
• Tidak melanggar batas-batas etika profesi

Etika Penelitian (non teknis) :
Selain didasarkan pada kaidah-kaidah ilmiah (metode ilmiah), pelaksanaan penelitian harus mengikuti etika penelitian. Etika Penelitian berkaitan dengan norma-norma :
Norma Sopan-santun
Peneliti memperhatikan konvensi dan kebiasaan dalam tatanan di masyarakat

Norma Hukum
Bila terjadi pelanggaran maka Peneliti akan dikenakan sanksi

Norma Moral
Peneliti mempunyai itikad dan kesadaran yang baik dan jujur dalam penelitian

Mengapa etika research penting diberikan kepada peserta?• Dasarnya:karena manusia/objek kajian/ subyeknya adalah manusia (human being)
• Data yang diperoleh harus data obyektif,oleh karena itu harus sesuai dengan prosedur
• Dengan data itu harus dibuat suatu laporan ilmiah
• Dengan data itu dapat menerangkan, menjelaskan apa yang diteliti

Peneliti sebagai penulis mempunyai tanggung jawab kepada siapa:
• Masyarakat ilmiah
• Iptek di bidang masing-masing
• Tuhan Yang Maha Esa

Manifestasi di etika penulisan ”Informed Consent”Tahap penelitian:
1. Persiapan
a) Kewajiban meneliti
b) Kewajiban peneliti
o Hargai ide orang lain
o Hasil riset orang lain
o Membantu orang lain

2. Pengumpulan data secara etis dibenarkan :
a) Wawancara
b) Observasi
c) Eksperimental

Jika memakai obyek manusia , asasnya:
a) Kesukarelaan
b) Ijin atas dasar pengertian(infrmed consent)
c) Hormati subyek (perlakukan dengan baik)

Contoh Pelanggaran Etika Penelitian :
• Pengubahan data/informasi (manipulasi data/informasi)
• Penyalahgunaan data/informasi
• Pengakuan dan penggunaan data/informasi tanpa ijin
• Publikasi hasil penelitian penugasan tanpa ijin
• Tidak merahasiakan sumber data yg semestinya dirahasiakan
• Tidak menghormati responden
• Menjiplak hasil penelitian orang lain tanpa ijin (plagiat)
• Tidak menyusun laporan hasil penelitian


klik ppt